Pasal 10
(1) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol pada tahun berjalan. (2) Perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri. (3) Untuk memperoleh persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol, IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen Daglu dan melampirkan dokumen: a. fotokopi penetapan sebagai IT-MB; b. fotokopi surat persetujuan impor yang masih berlaku; dan c. fotokopi Surat Penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat. (4) Dirjen Daglu atas nama Menteri menerbitkan persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
