PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DI...
Pasal 9
BAB 3 — PENDAFTARAN PERTAMA KALI, PEMBEBANAN, DAN PERALIHAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
(1) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (2) Pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten memberitahukan pembebanan hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak Kasultanan atau Kadipaten. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri salinan akta pemberian hak tanggungan.
