PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DI...
Pasal 10
BAB 3 — PENDAFTARAN PERTAMA KALI, PEMBEBANAN, DAN PERALIHAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
(1) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik Kasultanan atau Kadipaten dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. (2) Pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten memberitahukan peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak Kasultanan atau Kadipaten. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri salinan bukti peralihannya.
