PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DI...
Pasal 8
BAB 3 — PENDAFTARAN PERTAMA KALI, PEMBEBANAN, DAN PERALIHAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
(1) Pihak Kasultanan dan Kadipaten dapat mengenakan tarif/pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat
lainnya terhadap pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten. (2) Tarif/pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kasultanan atau Kadipaten. (3) Penetapan tarif/pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya atas pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dilakukan berdasarkan prinsip kemudahan dan tidak memberatkan calon pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
