PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DI...
Pasal 5
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
(1) Kasultanan dan Kadipaten merupakan badan hukum yang mempunyai Hak Milik atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai keistimewaan DIY. (2) Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan Hak Milik atas nama Kasultanan atau Kadipaten.
