Pasal 6
BAB 3 — PENDAFTARAN PERTAMA KALI, PEMBEBANAN, DAN PERALIHAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
(1) Sebelum dilakukan Pendaftaran Tanah, Kasultanan dan Kadipaten melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan
verifikasi atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. (2) Hasil inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tanah merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten; atau b. tanah bukan merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten. (3) Dalam hal data yang tidak lengkap berkaitan dengan status tanah hasil inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi dilakukan dengan perubahan data pendaftaran tanah. (4) Tata cara pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
