PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DI...
Pasal 4
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. tanah Kalurahan yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan Hak Anggaduh; b. tanah yang telah digunakan oleh masyarakat dan telah memiliki Serat Kekancingan; c. tanah yang telah digunakan oleh masyarakat dan belum memiliki Serat Kekancingan; dan d. tanah yang belum digunakan.
