Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemohon Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Milik Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pemerintah DIY. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal telah ada permohonan rekomendasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Apabila rekomendasi tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah DIY dianggap telah memberikan rekomendasi
untuk dilakukan pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
