PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DI...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang telah dilakukan penyesuaian data pendaftaran tanah dengan pembubuhan catatan sebagai tanah milik Kasultanan atau Kadipaten, pendaftaran penetapan Hak Milik Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 2 dilakukan paling cepat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
