Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal sertipikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diterbitkan di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang tidak terdapat Serat Kekancingan atau Hak Anggaduh, maka penetapan Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 2 juga harus terlebih dahulu mendapat pengakuan dari pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penerbitan Serat Palilah oleh Kasultanan atau Kadipaten paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pengakuan. (3) Serat Palilah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan Serat Kekancingan. (4) Penerbitan Serat Kekancingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Sertipikat Hak Milik atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten.
