Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penetapan Hak Milik Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 2 dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. (2) Dalam hal jangka waktu Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai belum berakhir, penetapan Hak Milik kepada Kasultanan atau Kadipaten dapat dilakukan setelah pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai melepaskan tanahnya kepada Kasultanan atau Kadipaten. (3) Dalam hal bekas pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan menggunakan dan memanfaatkan tanah kembali maka kepada bekas pemegang hak diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik Kasultanan atau Kadipaten. (4) Dalam hal tanah yang akan diberikan Hak Milik kepada Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yang akan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang milik negara/daerah/desa maka harus terlebih dahulu dikeluarkan dari aset barang milik negara/daerah/desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal terhadap tanah yang akan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebani hak tanggungan, pelepasannya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemegang hak tanggungan. (6) Pelepasan hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakibat hapusnya hak tanggungan. (7) Hapusnya hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
