PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DI...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang telah diterbitkan baik di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten maupun bukan di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten, tetap berlaku sebagai tanda bukti hak. b. Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah diterbitkan bukan di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah diterbitkan di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten:
- dilakukan penyesuaian dengan membubuhkan catatan “Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor…, Desa/Kelurahan…, berada di atas Tanah Milik Kasultanan/Kadipaten” pada kolom sebab perubahan pada sertipikat dan buku tanahnya; dan
- ditetapkan Hak Milik kepada Kasultanan atau Kadipaten. (2) Dalam hal terdapat permasalahan atas Hak atas Tanah yang telah diterbitkan bukan atas nama Kasultanan atau Kadipaten yang berada di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian kasus pertanahan.
