Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG HAK
(1) Pemegang Hak Milik Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten serta pemegang hak atas tanah di atasnya wajib mematuhi kewajiban dan larangan sebagai pemegang hak atas tanah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Milik Kasultanan atau Kadipaten juga wajib mematuhi ketentuan Serat Kekancingan. (3) Pemegang Hak atas tanah di atas Hak Milik Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hak atas tanahnya dapat dibatalkan. (4) Pihak Kasultanan atau Kadipaten dapat mengajukan permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik Kasultanan atau Kadipaten yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disertai dengan alasan. (5) Pembatalan hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
