PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 99
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, dibiayai oleh Sekolah Tinggi.
