PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 100
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Ketua setelah mendapatkan persetujuan Senat.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 187 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
