PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Sekolah Tinggi: a. bendera Sekolah Tinggi berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. berwarna dasar putih (kode gradasi #FFFFFF), melambangkan kesucian memperjuangkan dan menegakkan kebenaran dan pembangunan Nasional; c. di tengah-tengah bendera Sekolah Tinggi terpampang lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang bertuliskan: STAKN MANADO. (2) Bendera Jurusan dan Pascasarjana: a. bendera Jurusan dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna bendera Jurusan dan Pascasarjana serta maknanya adalah:
- Pendidikan Agama Kristen berwarna dasar ungu tua (kode gradasi #CB34A3), melambangkan keagungan;
- Teologi Kristen berwarna dasar merah kirmizi (kode gradasi #CB0624), melambangkan kesetiaan;
- Pastoral Konseling berwarna dasar biru muda (kode gradasi #BAECED), melambangkan ketenangan; dan
- Pendidikan Musik Gereja berwarna dasar oranye (kode gradasi #FC9031), melambangkan sukacita; dan
- Pascasarjana Pendidikan Agama Kristen berwarna dasar biru tua (kode gradasi #1103AA), melambangkan keteguhan. c. di tengah-tengah bendera Jurusan dan Pascasarjana terpampang lambang Sekolah Tinggi; dan
d. di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Jurusan dan Pascasarjana.
