Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. menyiapkan Rencana Pengembangan Sekolah Tinggi; b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua, pimpinan Jurusan, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi; f. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau
penutupan Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan b. melakukan kerja sama.
