PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
