PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penyampaian SPPH secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Direktur Jenderal Pajak menentukan prosedur manual dalam penyampaian SPPH.
