PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhadap penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (4) yang diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menerbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (5) sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
