PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG, hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada pengadilan pajak. (2) Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
