PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Sebagai dasar penerbitan SP3, KPPN KPH melakukan verifikasi surat perintah pembukuan Penarikan PHLN
yang dilampiri fotokopi NoD dengan dokumen pembanding berupa Nodis dan kartu pengawasan L/C. (2) KPPN KPH menyampaikan SP3 kepada: a. Bank INDONESIA atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan b. PA/KPA sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
