Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Penarikan PHLN melalui L/C dilakukan sebagai berikut: a. PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPP SKP - L/C sebesar seluruh nilai kontrak pengadaan barang dan jasa atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN KPH dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- ringkasan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- daftar barang yang akan diimpor (master list);
- daftar rencana penarikan L/C per tahun anggaran;
- NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN;
- fotokopi dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang menunjukkan adanya alokasi anggaran atas kegiatan yang direncanakan;
- surat pernyataan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan persetujuan pembayaran dan/atau menerbitkan dokumen yang dapat mengakibatkan pengeluaran negara apabila belum ada validasi dari KPPN KPH atas ketersediaan pagu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN. b. Berdasarkan SPP SKP - L/C sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN KPH menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan L/C dan menyampaikan kepada Bank INDONESIA atau Bank, dengan tembusan kepada:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
- PA/KPA yang bersangkutan.
c. Berdasarkan tembusan Surat Kuasa Pembebanan L/C, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan kepada rekanan atau kuasa rekanan, untuk mengajukan pembukaan L/C di Bank INDONESIA atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai Surat Kuasa Pembebanan L/C. d. Permintaan pembukaan L/C kepada Bank INDONESIA atau Bank mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA atau Bank. e. Berdasarkan Surat Kuasa Pembebanan L/C dan permintaan pembukaan L/C dari rekanan atau kuasa rekanan, Bank INDONESIA atau Bank melakukan hal-hal sebagai berikut:
- membuka L/C pada bank koresponden; dan
- menyampaikan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan L/C kepada: a) rekanan atau kuasa rekanan; b) PA/KPA; dan c) KPPN KPH. f. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2, KPPN KPH melakukan pencatatan pada kartu pengawasan L/C. g. Bank INDONESIA atau Bank selaku penerbit L/C (issuing bank) mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitment) kepada Pemberi PHLN sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN. h. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak berlaku dalam hal L/C dibuka pada Bank yang juga bertindak selaku Pemberi PHLN. i. Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi L/C dan menyampaikan kepada rekanan atau kuasa rekanan, dengan tembusan kepada KPPN KPH, PA/KPA, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
j. Sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada rekanan atau kuasa rekanan atas realisasi L/C, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan tembusan kepada Bank INDONESIA atau Bank. k. Dalam hal terdapat NoD yang diterima Kementerian Negara/Lembaga dari Pemberi PHLN sebagaimana dipersyaratkan Perjanjian PHLN, PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. l. Dalam hal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum menerima NoD dari Pemberi PHLN sampai dengan batas waktu yang wajar namun Surat Kuasa Pembebanan L/C dan Nodis sudah diterima, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN. m. Dalam hal NoD telah diterima, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan fotokopi NoD kepada KPPN KPH. n. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan surat perintah pembukuan penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD kepada KPPN KPH dengan tembusan kepada PA/KPA.
