PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) KPPN KPH melakukan monitoring dan rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN berdasarkan mekanisme L/C. (2) Rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan EA. (3) KPPN KPH menyampaikan laporan realisasi penarikan PHLN berdasarkan mekanisme L/C setiap bulan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
