PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 51
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
