Pasal 52
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) sampai dengan ayat (6), Pasal 21 ayat
(2), dan Pasal 48 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c angka 3 dan ayat (2) huruf b
angka 3, Pasal 24 ayat (2) huruf c angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2, Pasal 29 ayat (2) huruf b,
Pasal 30 ayat (2) huruf b, Pasal 35 ayat (2) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) mulai berlaku untuk Daerah
kabupaten/kota prioritas pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan dan untuk seluruh Daerah kabupaten/kota pada tanggal 1 Januari 2021.
(3) Daerah kabupaten/kota prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah
kabupaten/kota prioritas yang melaksanakan program intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif untuk pencegahan stunting yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
