Pasal 50
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai:
pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke Setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b;
format laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 1 dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 4;
format laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 5;
format laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 3; dan
- format Laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c angka 3 dan ayat (2) huruf b angka 3 dan Pasal 24 ayat (2) huruf c angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Kuasa Pengguna Anggaran
