PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 49
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran
Dana Desa dalam hal terdapat:
- pemberitahuan perbedaan jumlah desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (3);
- laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (5) dan Pasal 4 7 ayat (3); dan/atau
- laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3).
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebesar Alokasi Dasar setiap
Desa dikali selisih jumlah Desa pada tahun anggaran berjalan.
