Pasal 48
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/wali kota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi
penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, masih terdapat sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan akhir minggu kedua bulan Juni.
(2) Bagi pemerintah Daerah yang memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, bupati/wali kota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat penyaluran Dana Desa tahap III.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Bupati/wali kota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
