Pasal 47
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Bupati/wali kota menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46, dalam hal:
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a telah diterima;
sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya kurang dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen); dan/atau
terdapat usulan pencabutan rekomendasi penundaan dari aparat pengawas fungsional daerah.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diterima dan
tidak terdapat usulan pencabutan rekomendasi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf c tidak dapat disalurkan ke RKD dan menjadi Sisa Dana Desa di RKUD.
(3) Bupati/wali kota melaporkan Sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan.
(4) Bupati/wali kota memberitahukan Dana Desa yang tidak dapat disalurkan ke RKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Desa untuk dianggarkan kembali dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya paling lambat akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(5) Bupati/wali kota menganggarkan kembali Sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum disalurkan dari
RKUD ke RKD sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan, sisa Dana Desa tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Dana Desa tahap II dari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan.
(7) Bagi pemerintah Daerah yang memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal Desa telah memenuhi persyaratan penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b sebelum minggu kedua bulan Juni tahun anggaran berjalan, bupati/wali kota
menyampaikan permintaan penyaluran kembali Dana Desa tahap II yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK fisik dan Dana Desa paling lambat minggu ketiga bulan Juni tahun anggaran berjalan.
(9) Berdasarkan permintaan penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala KPPN
selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkan kembali Dana Desa tahap II yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
(10) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan permintaan penyaluran kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), Dana Desa tahap II yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dapat disalurkan kembali dan menjadi Sisa Anggaran Lebih pada RKUN.
