Pasal 46
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/wali kota menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:
bupati/wali kota belum menerima dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3);
terdapat sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; dan/atau
terdapat rekomendasi penundaan yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap
penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan sebesar sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa
yang akan disalurkan pada tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana Desa tahap II tidak dilakukan.
(4) Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Juni tahun anggaran berjalan sisa Dana Desa di RKD
tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dai 30% (tiga puluh persen), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
(5) Bupati/wali kota melaporkan Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat disalurkan
kembali pada tahun anggaran berikutnya.
(7) Bagi pemerintah Daerah yang memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan dari penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh aparat pengawas
fungsional di daerah dalam hal terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/atau penggunaan Dana Desa.
(9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada bupati/wali kota dengan
tembusan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebelum batas waktu tahapan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
