Pasal 45
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf a ditemukan sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh
www.hukumonline.com/pusatdata
persen), bupati/wali kota:
meminta penjelasan kepada Kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD tersebut; dan/atau
meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berkenaan ditambah dengan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(3) Kepala Desa wajib menganggarkan kembali sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi atas capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b, dapat dilakukan oleh aparat pengawas fungsional daerah atas permintaan bupati/wali kota.
