PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 43
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan
capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran, penyerapan dan capaian output Dana Desa.
(2) Dalam ha realisasi penyaluran Dana Desa kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan realisasi penyerapan Dana Desa kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) serta capaian output kurang dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (6), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta
konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/wali kota.
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi oleh Bupati/Wali kota
