Pasal 42
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
setiap Desa oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
(3) Perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(4) Penyampaian perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III.
