PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 41
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi, terhadap:
penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa.
