PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 38
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi
penyerapan Dana Desa dan laporan konvergensi pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa
tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal bupati/wali kota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta kepada bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan
bupati/wali kota untuk proses percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
