Pasal 37
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyaluran
Dana Desa dari RKUD ke RKD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat memberikan teguran kepada bupati/wali kota.
(3) Ketidaksesuaian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
keterlambatan penyaluran; dan/atau
tidak tepat jumlah penyaluran.
(4) Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus segera disalurkan ke RKD oleh bupati/wali kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
