Pasal 36
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa untuk tahap I.
(2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
(3) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan
bupati/wali kota dalam rangka percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara
www.hukumonline.com/pusatdata
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
