Pasal 35
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN bersama
dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota;
sisa Dana Desa di RKUD; dan
pencapaian output Dana Desa.
