PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 34
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAN
(1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
(3) Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait.
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi oleh Kementerian Keuangan
