PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 33
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAN
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memastikan
pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
(3) Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi
rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
