Pasal 39
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e
dilakukan untuk mengetahui besaran Dana Desa yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terjadi karena bupati/wali
kota belum menerima laporan realisasi penyerapan Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penyerapan Dana Desa sampai dengan tahap II.
(3) Dalam hal sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena perbedaan
jumlah Desa, bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan kelebihan salur Dana Desa dari RKUN ke RKUD kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
