Pasal 30
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi
penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.
(2) Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
(3) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berjalan.
(4) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c disampaikan paling lambat tanggal 14 Juni tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat perbaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian perbaikan laporan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi.
