PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 31
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAN
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan
Dana Desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.
