Pasal 29
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap
tahap penyaluran kepada bupati/wali kota.
(2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahun anggaran sebelumnya;
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output sampai dengan tahap II.
(3) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan.
(4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa dapat menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada bupati/wali kota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi.
(6) Bupati/wali kota dapat mendorong proses percepatan penyampaian laporan realisasi penyerapan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa.
www.hukumonline.com/pusatdata
