PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 28
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Untuk sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran Dana Desa dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Pelaporan oleh Kepala Desa dan Bupati/Wali kota
