PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 25
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat
dibuka RKD, bupati/wali kota mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Desa khusus untuk Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan dengan peraturan bupati/wali kota.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Bagian Kesatu
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa
