PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 26
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf d kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a dan huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
