Pasal 24
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan
oleh bupati/wali kota.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa;
tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
tahap III berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II secara bersamaan, penyaluran Dana Desa dari
RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bu pati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I dan tahap II berupa peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
tahap III berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
(4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(5) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) huruf b dihitung
berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(6) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(7) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memenuhi kebutuhan
input data, kepala Desa dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian negara/lembaga terkait.
