PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 23
(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
(2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada
tahun anggaran berikutnya.
Paragraf 2
www.hukumonline.com/pusatdata
Penyaluran dari RKUD ke RKD
